P2TP2A Aceh Masih Kurang Memadai

19-02-2018 / KOMISI VIII
Anggota Komisi VIII DPR RI Siti Mufatahah (paling kanan nomor dua), foto : tra/hr

 

 

 

Anggota Komisi VIII DPR RI Siti Mufatahah menilai fasilitas di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Aceh masih kurang memadai. 

 

“Sangat disayangkan fasilitas di dalamnya masih sangat perlu menjadi perhatian khususnya fasilitas yang kurang memadai karena kenyamanan dalam menerima korban atau pelapor itu sangat diperlukan,” ungkap Siti sapaan akrabnya, usai melakukan peninjauan dalam rangka Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR ke P2TP2A Provinsi Aceh, Kamis (15/2/2018). 

 

Misalnya saja, lanjutnya, masih ditemukan kerusakan infrastruktur serta minimnya ketersediaan ruangan konsultasi di pusat pelayanan. “Ini perlu diperbaiki dan para korban seharusnya mendapatkan tempat yang lebih privacy  sehingga mereka merasa nyaman untuk melapor ataupun berkonsultasi,” jelas Politisi F-PD itu. 

 

Lebih lanjut Siti menyoroti kesejahteraan para Sumber Daya Manusia (SDM) yang bertugas dan dinilainya sangat perlu diperhatikan kesejahteraannya. Pasalnya para SDM yang bertugas rata-rata merupakan pegawai honor atau kontrak yang hanya diupah sebesar Rp 450.000/bulan.

 

"Oleh karena itu, saya sangat mendorong kepada pemerintah kalau bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sehingga nantinya di dalam bekerja mereka jauh lebih semangat dan memiliki tanggung jawab,” harapnya.

 

Terlebih lagi, lanjutnya, kualifikasi SDM yang tidak sesuai dengan kualifikasi bidang yang diperoleh di akademisi dalam penanganan korban juga menjadi satu hal yang disoroti dan diharapkan ke depannya menjadi hal yang wajib dibenahi pemda setempat.

 

“Selain itu, ke depannya juga harus ada promosi yang berisikan informasi kepada masyarakat dalam menumbuhkan kesadaran untuk melaporkan diri baik sebagai korban atau pelaku sehingga nantinya akan direhabilitasi atau diberikan pembinaan,” tutupnya. 

 

Dinas PP&PA Provinsi Aceh sebelumnya menjelaskan  perlu adanya penambahan sarana prasarana dan perbaikan infrastruktur yang rusak akibat gempa yang menimbulkan kerusakan di sejumlah ruangan dan atap.   

 

“Kami juga membutuhkan safe house untuk para korban kekerasan seksual, karena selama ini kami mengalokasikan korban ke safe house di tempat lain. Ke depan nantinya jika sudah ada safe house kita bisa lebih aman menangani para korban secara lebih baik lagi,” ungkapnya. (tra/sc)

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...